Pasal 27
BAB 5 — PERSYARATAN, SELEKSI, DAN PENGANGKATAN, SERTA PEMBERHENTIAN KEANGGOTAAN LEMBAGA AKREDITASI
(1) Pemberhentian keanggotaan LALPK dan KALPK dikarenakan hal: a. permohonan pengunduran diri; b. sakit yang menyebabkan tidak mampu lagi melaksanakan tugas selama 6 (enam) bulan berturut-turut; c. meninggal dunia; d. putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atas kasus pidana; atau e. hasil evaluasi kinerja sebagai anggota LALPK atau sebagai anggota KALPK. (2) Evaluasi kinerja anggota LALPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, dilakukan oleh panitia yang dibentuk oleh Direktur Jenderal. (3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai bahan rekomendasi Menteri untuk memberhentikan keanggotaan LALPK. (4) Evaluasi kinerja anggota KALPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, dilakukan oleh panitia yang dibentuk oleh Ketua LALPK. (5) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan sebagai bahan rekomendasi Ketua LALPK untuk memberhentikan keanggotaan KALPK. (6) Evaluasi kinerja LALPK dan KALPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
