PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2022 tentang AKREDITASI LEMBAGA PELATIHAN KERJA
Pasal 26
BAB 5 — PERSYARATAN, SELEKSI, DAN PENGANGKATAN, SERTA PEMBERHENTIAN KEANGGOTAAN LEMBAGA AKREDITASI
(1) Ketua, sekretaris, dan anggota KALPK diangkat dan diberhentikan oleh LALPK. (2) Masa keanggotaan KALPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk jangka waktu 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa keanggotaan melalui seleksi. (3) Pengangkatan dan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Ketua LALPK.
