PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2022 tentang AKREDITASI LEMBAGA PELATIHAN KERJA
Pasal 25
BAB 5 — PERSYARATAN, SELEKSI, DAN PENGANGKATAN, SERTA PEMBERHENTIAN KEANGGOTAAN LEMBAGA AKREDITASI
(1) Ketua, wakil ketua, sekretaris, dan anggota LALPK diangkat dan diberhentikan oleh Menteri. (2) Masa keanggotaan ketua, wakil ketua, sekretaris, dan anggota LALPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa keanggotaan melalui seleksi. (3) Pengangkatan dan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
