Pasal 24
BAB 5 — PERSYARATAN, SELEKSI, DAN PENGANGKATAN, SERTA PEMBERHENTIAN KEANGGOTAAN LEMBAGA AKREDITASI
(1) Seleksi keanggotaan LALPK dilakukan oleh tim yang dibentuk oleh Menteri. (2) Seleksi keanggotaan KALPK dilakukan oleh kelompok kerja yang dibentuk oleh Kepala Dinas Daerah Provinsi. (3) Kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdapat unsur anggota LALPK. (4) Seleksi keanggotaan KALPK dilakukan terhadap calon anggota yang diusulkan oleh Kepala Dinas Daerah Provinsi, baik dari unsur pemerintah maupun unsur masyarakat. (5) Hasil seleksi keanggotaan KALPK disampaikan kepada Ketua LALPK melalui Kepala Dinas Daerah Provinsi. (6) Tata cara seleksi keanggotaan LALPK dan KALPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
