Pasal 23
BAB 5 — PERSYARATAN, SELEKSI, DAN PENGANGKATAN, SERTA PEMBERHENTIAN KEANGGOTAAN LEMBAGA AKREDITASI
(1) Calon anggota lembaga Akreditasi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berkewarganegaraan INDONESIA; b. sehat jasmani dan rohani; c. memiliki integritas yang tinggi; d. tidak pernah dijatuhi hukuman pidana; e. memiliki pengalaman kerja di bidang Pelatihan Kerja paling singkat 5 (lima) tahun; f. memiliki komitmen untuk mengembangkan Akreditasi LPK; dan g. pada saat mendaftar berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun bagi calon anggota LALPK dan berusia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun bagi calon anggota KALPK. (2) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpenuhi, calon anggota LALPK dan KALPK dapat mengikuti seleksi keanggotaan.
