PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2022 tentang AKREDITASI LEMBAGA PELATIHAN KERJA
Pasal 14
BAB 3 — LEMBAGA AKREDITASI LEMBAGA PELATIHAN KERJA
(1) LALPK merupakan lembaga yang bersifat independen dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) LALPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di ibu kota negara.
