Pasal 15
BAB 3 — LEMBAGA AKREDITASI LEMBAGA PELATIHAN KERJA
(1) LALPK mempunyai tugas: a. menyusun program Akreditasi; b. mengembangkan sistem dan panduan mutu pelaksanaan Akreditasi; c. melaksanakan Asesmen Akreditasi; d. mengendalikan Akreditasi;
e. mengembangkan kerja sama internasional antarlembaga Akreditasi Pelatihan Kerja; f. melaksanakan bimbingan teknis Akreditasi; g. membentuk KALPK di setiap provinsi; h. mengevaluasi pelaksanaan tugas KALPK; i. menyusun standar kompetensi Asesor Akreditasi; j. MENETAPKAN Asesor Akreditasi; k. melakukan evaluasi kinerja Asesor Akreditasi; l. melakukan penilaian kepatuhan melalui mekanisme surveilans; dan m. menjatuhkan sanksi administratif. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LALPK harus berpedoman pada sistem Pelatihan Kerja nasional.
