PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2022 tentang AKREDITASI LEMBAGA PELATIHAN KERJA
Pasal 13
BAB 2 — KERANGKA MUTU PELATIHAN INDONESIA
(1) Ketua LALPK menjatuhkan sanksi administratif kepada LPK berupa: a. peringatan tertulis; dan/atau b. pencabutan Akreditasi. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam hal LPK tidak memenuhi standar KMPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (3) Penjatuhan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan secara berjenjang. (4) Mekanisme penjatuhan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua LALPK.
