Pasal 94
BAB 5 — TATA CARA PEMBERIAN MANFAAT JKK DAN JKM
(1) Pemberi Kerja Jasa Konstruksi yang menunggak Iuran JKK melewati tanggal jatuh tempo tahapan pembayaran Iuran dan terjadi Kecelakaan Kerja atau PAK, Pemberi Kerja wajib membayar terlebih dahulu manfaat JKK kepada Pekerja atau ahli warisnya. (2) Dalam hal Pemberi Kerja Jasa Konstruksi telah melunasi seluruh tunggakan Iuran yang menjadi kewajibannya, Pemberi Kerja dapat meminta penggantian manfaat JKK kepada BPJS Ketenagakerjaan. (3) Pemberi Kerja Jasa Konstruksi mengajukan permintaan penggantian manfaat JKK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada BPJS Ketenagakerjaan paling lama 3 (tiga) bulan sejak Pemberi Kerja membayar hak Peserta Penerima Upah. (4) BPJS Ketenagakerjaan wajib membayar penggantian manfaat JKK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak surat permintaan dan dokumen pendukung diterima secara lengkap dan benar oleh BPJS Ketenagakerjaan.
