PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN...
Pasal 95
BAB 5 — TATA CARA PEMBERIAN MANFAAT JKK DAN JKM
(1) Peserta yang bekerja pada lebih dari 1 (satu) Pemberi Kerja dan didaftarkan oleh masing-masing Pemberi Kerja dalam program JKK serta mengalami Kecelakaan Kerja, berhak mendapatkan manfaat JKK berdasarkan kejadian Kecelakaan Kerja sesuai perusahaan tempat Peserta melakukan pekerjaan.
(2) Peserta yang bekerja pada lebih dari 1 (satu) Pemberi Kerja dan didaftarkan oleh masing-masing Pemberi Kerja dalam program JKK serta mengalami PAK, berhak mendapatkan manfaat JKK berdasarkan faktor penyebab dominan PAK di salah satu perusahaan tempat Peserta melakukan pekerjaan.
