PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN...
Pasal 93
BAB 5 — TATA CARA PEMBERIAN MANFAAT JKK DAN JKM
Ketentuan mengenai pembayaran manfaat JKK dalam hal Pemberi Kerja menunggak Iuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pembayaran manfaat JKK bagi peserta magang, siswa kerja praktek, tenaga honorer, atau narapidana yang dipekerjakan dalam proses asimilasi serta mahasiswa kerja praktek atau peserta pendidikan pengembangan bakat dan minat, dalam hal Pemberi Kerja menunggak Iuran.
