Pasal 92
BAB 5 — TATA CARA PEMBERIAN MANFAAT JKK DAN JKM
(1) Peserta Bukan Penerima Upah yang menunggak luran JKK sampai dengan 3 (tiga) bulan berturut-turut dan terjadi Kecelakaan Kerja atau PAK, BPJS Ketenagakerjaan wajib memberikan manfaat JKK berupa: a. pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan b. santunan berupa uang setelah Peserta Bukan Penerima Upah dinyatakan sembuh, Cacat Sebagian Anatomis, Cacat Sebagian Fungsi, Cacat Total Tetap atau meninggal dunia berdasarkan surat keterangan Dokter Pemeriksa atau Dokter Penasihat dan telah melunasi tunggakan Iuran. (2) Tunggakan Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilunasi oleh Peserta Bukan Penerima Upah atau ahli warisnya dari jumlah santunan berupa uang yang seharusnya diterima.
