Pasal 91
BAB 5 — TATA CARA PEMBERIAN MANFAAT JKK DAN JKM
(1) Pemberi Kerja yang menunggak Iuran JKK sampai dengan 3 (tiga) bulan berturut-turut dan terjadi Kecelakaan Kerja atau PAK, BPJS Ketenagakerjaan wajib membayar manfaat JKK kepada Peserta Penerima Upah atau ahli warisnya. (2) Pemberi Kerja yang menunggak Iuran JKK lebih dari 3 (tiga) bulan berturut-turut dan terjadi Kecelakaan Kerja atau PAK, Pemberi Kerja wajib membayar terlebih dahulu manfaat JKK kepada Peserta Penerima Upah atau ahli warisnya.
(3) Dalam hal Pemberi Kerja telah melunasi seluruh tunggakan Iuran dan denda yang menjadi kewajibannya, Pemberi Kerja dapat meminta penggantian manfaat JKK kepada BPJS Ketenagakerjaan. (4) Pemberi Kerja mengajukan permintaan penggantian manfaat JKK kepada BPJS Ketenagakerjaan paling lama 3 (tiga) bulan sejak Pemberi Kerja membayar hak Peserta Penerima Upah. (5) BPJS Ketenagakerjaan wajib membayar penggantian manfaat JKK sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak surat permintaan dan dokumen pendukung diterima secara lengkap dan benar oleh BPJS Ketenagakerjaan.
