Pasal 90
BAB 5 — TATA CARA PEMBERIAN MANFAAT JKK DAN JKM
(1) Pembayaran manfaat JKK atas kasus Kecelakaan Kerja atau PAK bagi Pekerja Jasa Konstruksi yang komponen upahnya tidak tercantum atau tidak diketahui, Upah sebagai dasar perhitungan manfaat JKK menggunakan harga satuan Upah tiap jenis pekerjaan yang dikeluarkan oleh dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum setempat. (2) Dalam hal dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum tidak mempunyai harga satuan Upah, Upah sebagai dasar perhitungan manfaat JKK menggunakan Upah minimum provinsi setempat. (3) Dalam hal daerah MENETAPKAN Upah minimum kabupaten/kota, Upah sebagai dasar perhitungan manfaat JKK menggunakan Upah minimum kabupaten/kota setempat.
