Pasal 89
BAB 5 — TATA CARA PEMBERIAN MANFAAT JKK DAN JKM
(1) Pembayaran manfaat JKK atas kasus PAK menggunakan dasar perhitungan Upah Peserta Penerima Upah atau Pekerja Jasa Konstruksi pada saat penegakan diagnosis klinis yang disertai bukti pajanan penyebab PAK. (2) Pembayaran manfaat JKK atas kasus PAK bagi Peserta Bukan Penerima Upah menggunakan dasar penghasilan penetapan manfaat JKK yang dilaporkan kepada BPJS ketenagakerjaan pada saat penegakan diagnosis klinis yang disertai bukti pajanan penyebab PAK. (3) Dalam hal penegakan diagnosis klinis yang disertai bukti pajanan penyebab PAK pada saat Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) telah berhenti bekerja, Upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat JKK pada kasus PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Upah atau penghasilan terakhir pada saat Peserta masih aktif bekerja.
(4) Penegakan diagnosis klinis dan bukti pajanan PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Dokter Pemeriksa, Dokter Penasihat, dan/atau dokter umum atau dokter spesialis yang kompeten di bidang kesehatan kerja.
