PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN...
Pasal 88
BAB 5 — TATA CARA PEMBERIAN MANFAAT JKK DAN JKM
(1) Dalam hal terdapat perubahan data Upah Peserta Penerima Upah atau Pekerja Jasa Konstruksi, Pemberi Kerja tidak melaporkan perubahan data tersebut dan terjadi risiko Kecelakaan Kerja, BPJS Ketenagakerjaan menghitung manfaat berdasarkan data Upah terakhir yang dilaporkan sebelum terjadi risiko Kecelakaan Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan. (2) Kekurangan pembayaran manfaat akibat tidak dilaporkannya perubahan data Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab Pemberi Kerja.
