PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN...
Pasal 9
BAB 2 — TATA CARA PENDAFTARAN, PELAPORAN DAN PENETAPAN JAMINAN BAGI PESERTA PENERIMA UPAH
(1) Kecelakaan Kerja atau PAK dapat diberitahukan kepada Pemberi Kerja, BPJS Ketenagakerjaan, dan Dinas Provinsi atau unit pengawasan ketenagakerjaan setempat oleh: a. Peserta; b. keluarga Peserta; c. serikat pekerja/serikat buruh di tempat Pemberi Kerja; dan/atau d. fasilitas kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan. (2) Pemberitahuan Kecelakaan Kerja atau PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak membebaskan kewajiban Pemberi Kerja melaporkan Kecelakaan Kerja atau PAK yang menimpa pekerjanya. (3) Mekanisme pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direksi BPJS Ketenagakerjaan.
