Pasal 10
BAB 2 — TATA CARA PENDAFTARAN, PELAPORAN DAN PENETAPAN JAMINAN BAGI PESERTA PENERIMA UPAH
(1) BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a melakukan pemeriksaan dan membuat kesimpulan mengenai Kecelakaan Kerja atau PAK yang dilaporkan Pemberi Kerja, paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak laporan tahap I diterima. (2) Kesimpulan BPJS Ketenagakerjaan mengenai Kecelakaan Kerja atau PAK diberitahukan kepada Dinas Provinsi atau unit pengawasan ketenagakerjaan setempat, paling lama tanggal 15 bulan berikutnya. (3) Dalam membuat kesimpulan kasus PAK, BPJS Ketenagakerjaan dapat meminta pertimbangan medis Dokter Penasihat melalui Pengawas Ketenagakerjaan. (4) Jika hasil kesimpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Kecelakaan Kerja atau PAK, BPJS Ketenagakerjaan memberikan manfaat pelayanan kesehatan JKK di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
(5) Dalam hal fasilitas kesehatan tidak bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan maka penggantian atas manfaat pelayanan kesehatan diberikan setelah laporan tahap II.
