PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN...
Pasal 8
BAB 2 — TATA CARA PENDAFTARAN, PELAPORAN DAN PENETAPAN JAMINAN BAGI PESERTA PENERIMA UPAH
(1) Pemberi Kerja wajib melaporkan setiap Kecelakaan Kerja atau PAK yang menimpa pekerjanya kepada: a. BPJS Ketenagakerjaan; dan b. Dinas Provinsi atau unit pengawasan ketenagakerjaan setempat. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam jangka waktu paling lama 2 x 24 jam sejak terjadinya Kecelakaan Kerja atau sejak didiagnosis PAK. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan laporan tahap I dan dibuat dengan menggunakan formulir Kecelakaan Kerja tahap I sebagaimana diatur dalam Peraturan BPJS Ketenagakerjaan. (4) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan secara daring dan/atau luring.
