Pasal 7
BAB 2 — TATA CARA PENDAFTARAN, PELAPORAN DAN PENETAPAN JAMINAN BAGI PESERTA PENERIMA UPAH
(1) Kecelakaan Kerja harus memenuhi unsur adanya ruda paksa yang dibuktikan dengan adanya cidera/jejas atau luka pada tubuh manusia akibat suatu peristiwa atau kejadian. (2) Kecelakaan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kecelakaan yang terjadi akibat kerja dan/atau di Tempat Kerja sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan bidang keselamatan dan kesehatan kerja; b. kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan berangkat dari rumah menuju Tempat Kerja atau sebaliknya melalui jalan yang biasa dilalui atau wajar dilalui; c. kecelakaan yang terjadi pada saat menjalankan tugas atau perjalanan dinas atas perintah dan/atau untuk kepentingan perusahaan dan/atau Pemberi Kerja atau ada kaitannya dengan pekerjaan;
d. kecelakaan yang terjadi pada saat waktu kerja dan waktu istirahat kerja karena melakukan hal-hal penting dan/atau mendesak atas seizin atau sepengetahuan Pemberi Kerja; e. PAK; atau f. meninggal dunia mendadak akibat kerja. (3) Kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan berangkat dari rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diperhitungkan sejak Pekerja keluar dari rumah. (4) Kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf c, dan huruf d pembuktiannya harus dilengkapi dengan surat keterangan dari kepolisian atau 2 (dua) orang saksi yang mengetahui kejadian kecelakaan. (5) Kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, pembuktiannya harus disertai dengan adanya surat perintah/tugas. (6) Meninggal dunia mendadak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f harus memenuhi persyaratan: a. pada saat bekerja di Tempat Kerja seorang Pekerja tiba-tiba meninggal dunia tanpa diketahui penyebabnya; atau b. pada saat bekerja di Tempat Kerja seorang Pekerja mendapat serangan penyakit kemudian dibawa ke fasilitas kesehatan dan meninggal dunia dalam waktu tidak lebih dari 24 (dua puluh empat) jam dari saat terjadinya serangan penyakit. (7) Kondisi lain yang termasuk dalam kriteria Kecelakaan Kerja meliputi: a. kecelakaan yang terjadi pada waktu melakukan kerja lembur, yang dibuktikan dengan surat perintah lembur; b. kecelakaan yang terjadi pada waktu melaksanakan aktivitas lain yang berkaitan dengan kepentingan Pemberi Kerja, yang dibuktikan dengan surat tugas dari perusahaan;
c. kecelakaan yang terjadi pada waktu Peserta sedang menjalankan cuti dan mendapat panggilan atau tugas dari Pemberi Kerja, dengan cakupan pelindungannya meliputi perjalanan pergi dan pulang untuk memenuhi panggilan tersebut; d. kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan pergi dan pulang dari base camp atau anjungan yang berada di Tempat Kerja menuju ke tempat tinggal Pekerja untuk menjalani istirahat, yang dibuktikan dengan keterangan perusahaan dan jadwal kerja; atau e. kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan pergi dan pulang melalui jalan yang biasa dilalui atau wajar bagi Pekerja yang setiap akhir pekan kembali ke rumah tempat tinggal yang sebenarnya.
