PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN...
Pasal 6
BAB 2 — TATA CARA PENDAFTARAN, PELAPORAN DAN PENETAPAN JAMINAN BAGI PESERTA PENERIMA UPAH
(1) Pekerja yang bekerja pada beberapa Pemberi Kerja wajib diikutsertakan dalam program JKK, program JKM, dan program JHT serta dibayarkan iurannya oleh masing- masing Pemberi Kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperoleh 1 (satu) nomor kepesertaan yang tercantum dalam Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan diberikan kode khusus oleh BPJS Ketenagakerjaan.
