Pasal 85
BAB 5 — TATA CARA PEMBERIAN MANFAAT JKK DAN JKM
(1) Peserta Penerima Upah dan Pekerja Jasa Konstruksi yang meninggal mendadak dianggap sebagai Kecelakaan Kerja dan berhak atas manfaat JKK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, jika memenuhi syarat sebagai berikut: a. Pekerja sedang bekerja di Tempat Kerja tiba-tiba meninggal dunia tanpa melihat penyebab dari penyakit yang dideritanya; atau b. Pekerja sedang bekerja di Tempat Kerja mendapat serangan penyakit kemudian dibawa ke dokter, atau unit pelayanan kesehatan atau rumah sakit dan tidak lebih dari 24 (dua puluh empat) jam kemudian meninggal dunia. (2) Peserta Bukan Penerima Upah yang meninggal mendadak pada saat menjalankan aktivitas pekerjaan sesuai pendaftaran kepesertaannya dianggap sebagai Kecelakaan Kerja dan berhak atas manfaat JKK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan jika memenuhi syarat sebagai berikut:
a. Pekerja sedang bekerja di Tempat Kerja tiba-tiba meninggal dunia tanpa melihat penyebab dari penyakit yang dideritanya; atau b. Pekerja sedang bekerja di Tempat Kerja mendapat serangan penyakit kemudian dibawa ke dokter atau unit pelayanan kesehatan atau rumah sakit dan tidak lebih dari 24 (dua puluh empat) jam kemudian meninggal dunia. (3) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Peserta Bukan Penerima Upah yang meninggal mendadak harus memenuhi persyaratan telah membayar Iuran paling sedikit 12 (dua belas) bulan pada saat Peserta meninggal dunia. (4) Peserta magang, siswa kerja praktek, atau narapidana dalam proses asimilasi serta mahasiswa kerja praktek atau peserta pendidikan pengembangan bakat dan minat yang meninggal mendadak dianggap sebagai Kecelakaan Kerja dan berhak atas manfaat JKK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan jika memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
