PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN...
Pasal 86
BAB 5 — TATA CARA PEMBERIAN MANFAAT JKK DAN JKM
(1) Peserta Penerima Upah yang mengalami Kecelakaan Kerja pada saat ditugaskan ke luar negeri oleh Pemberi Kerja, berhak atas manfaat JKK. (2) Dalam hal Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengalami Kecelakaan Kerja di luar negeri, biaya pelayanan kesehatan dibayar terlebih dahulu oleh Pemberi Kerja. (3) Penggantian biaya pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diajukan kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan ketentuan biaya penggantian yang diberikan setara dengan standar fasilitas kesehatan tertinggi di INDONESIA yang telah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
