Pasal 84
BAB 5 — TATA CARA PEMBERIAN MANFAAT JKK DAN JKM
(1) Dalam hal Peserta mengalami Cacat Sebagian Anatomis dan/atau Cacat Sebagian Fungsi maka jumlah persentase kecacatan tidak lebih dari 70% (tujuh puluh persen).
(2) Dalam hal terdapat kecacatan organ tubuh yang tidak tercantum dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian beserta perubahannya maka untuk menentukan besarnya persentase kecacatan menggunakan perhitungan persentase hilangnya kemampuan kerja fisik sebagimana dimaksud dalam Tabel Persentase Cacat Sebagian Anatomis, Cacat Sebagian Fungsi, Cacat Total Tetap, dan Cacat lainnya yang tercantum dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian beserta perubahannya dan peraturan lain yang mengatur tentang pedoman diagnosis dan penilaian Cacat karena Kecelakaan Kerja atau PAK.
