PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN...
Pasal 54
BAB 3 — TATA CARA PENDAFTARAN, PEMBAYARAN IURAN, PELAPORAN DAN PENETAPAN JAMINAN BAGI PESERTA BUKAN PENERIMA UPAH
(1) Penelitian dan pemeriksaan Kecelakaan Kerja atau PAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1), dilakukan dengan tahapan sebagai berikut: a. penelitian dokumen, meliputi:
- laporan tahap I dan/atau laporan tahap II;
- kartu tanda penduduk atau identitas lainnya;
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakaerjaan; dan
- data pendukung, paling sedikit memuat: a) kronologis kejadian; b) keterangan saksi yang mengetahui kejadian tersebut; dan c) denah lokasi kejadian, dan b. pemeriksaan lapangan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2 dan angka 3 dapat berupa dokumen elektronik atau fotokopi.
