PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN...
Pasal 55
BAB 3 — TATA CARA PENDAFTARAN, PEMBAYARAN IURAN, PELAPORAN DAN PENETAPAN JAMINAN BAGI PESERTA BUKAN PENERIMA UPAH
Dalam hal laporan tahap I terdapat kesimpulan bukan Kecelakaan Kerja atau bukan PAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) atau telah dibuat penetapan bukan Kecelakaan Kerja atau bukan PAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (4) huruf b, BPJS Ketenagakerjaan melakukan koordinasi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan terkait pelayanan kesehatan Peserta Bukan Penerima Upah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
