Pasal 53
BAB 3 — TATA CARA PENDAFTARAN, PEMBAYARAN IURAN, PELAPORAN DAN PENETAPAN JAMINAN BAGI PESERTA BUKAN PENERIMA UPAH
(1) Dinas Provinsi atau unit kerja pengawasan ketenagakerjaan setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf b melakukan penelitian dan pemeriksaan mengenai Kecelakaan Kerja atau PAK yang dilaporkan Peserta Bukan Penerima Upah dan/atau keluarganya. (2) Penelitian dan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pengawas Ketenagakerjaan. (3) Dalam melakukan pemeriksaan, Pengawas Ketenagakerjaan dapat mengadakan penelitian dan pemeriksaan ke lapangan atas kejadian kecelakaan tersebut bersama-sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk dilakukan analisis. (4) Berdasarkan hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pengawas Ketenagakerjaan membuat: a. penetapan Kecelakaan Kerja atau PAK; atau b. penetapan bukan Kecelakaan Kerja atau bukan PAK.
