Pasal 52
BAB 3 — TATA CARA PENDAFTARAN, PEMBAYARAN IURAN, PELAPORAN DAN PENETAPAN JAMINAN BAGI PESERTA BUKAN PENERIMA UPAH
(1) Dalam membuat penetapan kasus PAK, Pengawas Ketenagakerjaan dapat meminta pertimbangan medis Dokter Penasihat. (2) Selain pertimbangan medis, Pengawas Ketenagakerjaan dapat meminta data pendukung sebagai berikut:
a. data hasil pemeriksaan kesehatan awal sebelum Peserta Bukan Penerima Upah bekerja; b. data hasil pemeriksaan kesehatan berkala selama Peserta Bukan Penerima Upah bekerja; c. data hasil pemeriksaan khusus tentang riwayat penyakit yang diderita Peserta Bukan Penerima Upah yang dikeluarkan oleh Dokter Pemeriksa; d. data hasil pengujian lingkungan kerja yang dikeluarkan oleh Penguji K3, Pengawas Ketenagakerjaan, dan/atau ahli keselamatan dan kesehatan kerja yang ditunjuk oleh Menteri; e. data hasil pemeriksaan kesehatan Peserta Bukan Penerima Upah secara umum di bagian tersebut; f. riwayat pekerjaan Peserta Bukan Penerima Upah; g. riwayat kesehatan Peserta Bukan Penerima Upah; dan/atau h. data medis/rekam medis Peserta Bukan Penerima Upah.
