Pasal 51
BAB 3 — TATA CARA PENDAFTARAN, PEMBAYARAN IURAN, PELAPORAN DAN PENETAPAN JAMINAN BAGI PESERTA BUKAN PENERIMA UPAH
(1) Dalam hal hasil kesimpulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) bukan Kecelakaan Kerja atau bukan PAK maka BPJS Ketenagakerjaan memberitahukan kepada Dinas Provinsi atau unit pengawasan ketenagakerjaan setempat paling lama 1 (satu) hari kerja sejak kesimpulan dibuat. (2) Dinas Provinsi atau unit pengawasan ketenagakerjaan setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan penelitian dan pemeriksaan terhadap pemberitahuan BPJS Ketenagakerjaan. (3) Dalam melakukan penelitian dan pemeriksaan, bila diperlukan Pengawas Ketenagakerjaan dapat berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan. (4) Berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengawas Ketenagakerjaan membuat: a. penetapan Kecelakaan Kerja atau PAK; atau b. penetapan bukan Kecelakaan Kerja atau bukan PAK.
