PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN...
Pasal 46
BAB 3 — TATA CARA PENDAFTARAN, PEMBAYARAN IURAN, PELAPORAN DAN PENETAPAN JAMINAN BAGI PESERTA BUKAN PENERIMA UPAH
Dalam hal Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara yang mempekerjakan peserta magang, siswa kerja praktek, tenaga honorer, atau narapidana yang dipekerjakan dalam proses asimilasi serta mahasiswa kerja praktek atau peserta pendidikan pengembangan bakat dan minat membayar Iuran melebihi tanggal 15 pada bulan Iuran yang bersangkutan atau dibayar pada bulan berikutnya maka Iuran diperhitungkan sebagai pembayaran Iuran bulan tertunggak.
