PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN...
Pasal 47
BAB 3 — TATA CARA PENDAFTARAN, PEMBAYARAN IURAN, PELAPORAN DAN PENETAPAN JAMINAN BAGI PESERTA BUKAN PENERIMA UPAH
(1) Kecelakaan Kerja harus memenuhi unsur adanya ruda paksa yang dibuktikan dengan adanya cidera/jejas atau luka pada tubuh manusia akibat suatu peristiwa atau kejadian. (2) Kecelakaan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kriteria sebagai berikut: a. kecelakaan yang terjadi berhubungan dengan pekerjaan Peserta Bukan Penerima Upah; b. kecelakaan terjadi dalam perjalanan berangkat dari rumah menuju Tempat Kerja atau sebaliknya melalui jalan yang biasa dilalui atau wajar dilalui; atau c. PAK.
