Pasal 45
BAB 3 — TATA CARA PENDAFTARAN, PEMBAYARAN IURAN, PELAPORAN DAN PENETAPAN JAMINAN BAGI PESERTA BUKAN PENERIMA UPAH
(1) Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) wajib membayar Iuran program JKK bagi peserta magang, siswa kerja praktek, tenaga honorer, atau narapidana yang dipekerjakan
dalam proses asimilasi serta mahasiswa kerja praktek atau peserta pendidikan pengembangan bakat dan minat, sesuai dengan persentase Iuran program JKK bagi Peserta Penerima Upah di perusahaan tersebut. (2) Dalam hal Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara mendaftarkan peserta magang, siswa kerja praktek, tenaga honorer, atau narapidana yang dipekerjakan dalam proses asimilasi serta mahasiswa kerja praktek atau peserta pendidikan pengembangan bakat dan minat dalam program JKM maka Iuran JKM dibayar sesuai dengan persentase Iuran program JKM bagi Peserta Penerima Upah di perusahaan tersebut. (3) Upah yang dijadikan dasar dalam membayar Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) didasarkan pada Upah terendah dari Pekerja yang melakukan pekerjaan yang sama di perusahaan tersebut. (4) Pembayaran Iuran dilakukan paling lambat tanggal 15 pada bulan Iuran yang bersangkutan.
