PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN...
Pasal 44
BAB 3 — TATA CARA PENDAFTARAN, PEMBAYARAN IURAN, PELAPORAN DAN PENETAPAN JAMINAN BAGI PESERTA BUKAN PENERIMA UPAH
(1) Peserta Bukan Penerima Upah yang menunggak Iuran JKK dan JKM lebih dari 3 (tiga) bulan berturut-turut dan mengalami Kecelakaan Kerja atau PAK maka Peserta Bukan Penerima Upah atau ahli warisnya tidak berhak atas manfaat JKK dan JKM. (2) Dalam hal Peserta Bukan Penerima Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan mendaftarkan kembali dalam program JKK dan program JKM maka tidak diwajibkan untuk membayar tunggakan Iuran sebelumnya. (3) Kepesertaan dalam program JKK dan program JKM bagi Peserta Bukan Penerima Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mulai berlaku sejak pendaftaran kembali dan membayar Iuran.
