PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN...
Pasal 43
BAB 3 — TATA CARA PENDAFTARAN, PEMBAYARAN IURAN, PELAPORAN DAN PENETAPAN JAMINAN BAGI PESERTA BUKAN PENERIMA UPAH
(1) Dalam hal Peserta Bukan Penerima Upah mengikuti program JHT, harus membayar Iuran JHT kepada BPJS Ketenagakerjaan yang dilakukan secara sendiri-sendiri atau melalui Wadah atau Kelompok Tertentu. (2) Ketentuan mengenai pembayaran Iuran JKK dan JKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dan Pasal 42 berlaku mutatis mutandis terhadap pembayaran Iuran JHT.
