PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN...
Pasal 42
BAB 3 — TATA CARA PENDAFTARAN, PEMBAYARAN IURAN, PELAPORAN DAN PENETAPAN JAMINAN BAGI PESERTA BUKAN PENERIMA UPAH
Dalam hal pembayaran Iuran melebihi tanggal 15 pada bulan Iuran yang bersangkutan atau dibayar pada bulan berikutnya maka Iuran diperhitungkan sebagai pembayaran Iuran bulan tertunggak.
