Pasal 41
BAB 3 — TATA CARA PENDAFTARAN, PEMBAYARAN IURAN, PELAPORAN DAN PENETAPAN JAMINAN BAGI PESERTA BUKAN PENERIMA UPAH
(1) Peserta Bukan Penerima Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) wajib membayar Iuran JKK dan JKM kepada BPJS Ketenagakerjaan yang dapat dilakukan secara sendiri-sendiri atau melalui Wadah atau Kelompok Tertentu. (2) Pembayaran Iuran dilakukan paling lambat tanggal 15 pada bulan Iuran yang bersangkutan. (3) Pembayaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setiap bulan atau secara sekaligus dimuka. (4) Pembayaran Iuran secara sekaligus dimuka sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan dengan memilih periode pembayaran sebagai berikut: a. 2 (dua) bulan; b. 3 (tiga) bulan; c. 6 (enam) bulan; atau d. 1 (satu) tahun.
