PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN...
Pasal 40
BAB 3 — TATA CARA PENDAFTARAN, PEMBAYARAN IURAN, PELAPORAN DAN PENETAPAN JAMINAN BAGI PESERTA BUKAN PENERIMA UPAH
(1) Wadah atau Kelompok Tertentu mempunyai tugas: a. mengurus pendaftaran kepesertaan para anggotanya ke BPJS Ketenagakerjaan; b. mengumpulkan dan menyetorkan Iuran kepada BPJS Ketenagakerjaan; dan c. melakukan pendampingan kepada anggota dalam pengurusan klaim kepada BPJS Ketenagakerjaan. (2) Wadah atau Kelompok Tertentu bertanggungjawab atas kebenaran dan kelengkapan data serta persyaratan anggota yang didaftarkan.
