Pasal 39
BAB 3 — TATA CARA PENDAFTARAN, PEMBAYARAN IURAN, PELAPORAN DAN PENETAPAN JAMINAN BAGI PESERTA BUKAN PENERIMA UPAH
(1) Pembentukan Wadah atau Kelompok Tertentu harus memenuhi persyaratan: a. berbentuk badan atau organisasi; b. memiliki anggota; c. memiliki pengurus yang ditunjuk dan diangkat oleh anggota; dan d. memiliki surat keterangan dari lurah atau kepala desa setempat. (2) Dalam hal Wadah atau Kelompok Tertentu dibentuk oleh suatu badan, lembaga, atau organisasi, dapat dikecualikan dari persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d. (3) Wadah atau Kelompok Tertentu yang telah terbentuk harus memenuhi persyaratan: a. mendapat kuasa dari anggota untuk mewakili anggota dalam pelaksanaan penyelenggaraan program JKK, program JKM, dan/atau program JHT pada BPJS Ketenagakerjaan; dan b. membuat perjanjian kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan yang memuat hak dan kewajiban para pihak.
(4) Wadah atau Kelompok Tertentu yang akan membuat perjanjian kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b tidak sedang dalam sengketa kepengurusan atau sengketa dengan pihak lain.
