Pasal 38
BAB 3 — TATA CARA PENDAFTARAN, PEMBAYARAN IURAN, PELAPORAN DAN PENETAPAN JAMINAN BAGI PESERTA BUKAN PENERIMA UPAH
(1) Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara yang memiliki perusahaan lebih dari 1 (satu) wajib ikut dalam: a. program JKK pada masing-masing perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
b. program JKM pada salah satu perusahaan yang dimilikinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. program JHT paling sedikit pada 1 (satu) perusahaan yang dimilikinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperoleh 1 (satu) nomor kepesertaan yang tercantum dalam Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan diberikan kode khusus oleh BPJS Ketenagakerjaan.
