Pasal 37
BAB 3 — TATA CARA PENDAFTARAN, PEMBAYARAN IURAN, PELAPORAN DAN PENETAPAN JAMINAN BAGI PESERTA BUKAN PENERIMA UPAH
(1) Dalam hal terdapat perubahan data, Peserta wajib menyampaikan perubahan data dirinya dan keluarganya secara lengkap dan benar kepada BPJS Ketenagakerjaan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak terjadi perubahan. (2) Perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara langsung kepada BPJS Ketenagakerjaan atau melalui Wadah atau Kelompok Tertentu yang dibentuk oleh Peserta Bukan Penerima Upah. (3) Perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengisi formulir perubahan data yang telah ditetapkan oleh BPJS Ketenagakerjaan. (4) Dalam hal Peserta tidak melaporkan perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan terjadi risiko, perhitungan manfaat dilakukan berdasarkan data terakhir yang diterima BPJS Ketenagakerjaan. (5) Perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan secara daring dan/atau luring.
