Pasal 28
BAB 2 — TATA CARA PENDAFTARAN, PELAPORAN DAN PENETAPAN JAMINAN BAGI PESERTA PENERIMA UPAH
(1) Pemberi Kerja, Pekerja, atau ahli warisnya wajib melaporkan akibat Kecelakaan Kerja atau PAK kepada Dinas Provinsi atau unit pengawasan ketenagakerjaan setempat sebagai laporan tahap II. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam jangka waktu paling lama 2 x 24 jam sejak Pekerja dinyatakan sembuh, Cacat, atau meninggal dunia berdasarkan surat keterangan dokter yang menerangkan: a. keadaan sementara tidak mampu bekerja telah berakhir; b. Cacat Total Tetap untuk selamanya; c. Cacat Sebagian Anatomis; d. Cacat Sebagian Fungsi; atau e. meninggal dunia. (3) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengawas Ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan dan penelitian atas kebenaran dari laporan tersebut.
(4) Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penelitian, Pengawas Ketenagakerjaan membuat penetapan besarnya manfaat JKK dan mewajibkan Pemberi Kerja untuk membayar hak Pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Dalam hal penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat diterima oleh salah satu pihak maka pihak yang tidak dapat menerima dapat meminta penetapan kepada Menteri. (6) Penetapan Menteri merupakan penetapan akhir yang wajib dilaksanakan oleh para pihak.
