PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN...
Pasal 27
BAB 2 — TATA CARA PENDAFTARAN, PELAPORAN DAN PENETAPAN JAMINAN BAGI PESERTA PENERIMA UPAH
(1) Pemberi Kerja, Pekerja, atau ahli warisnya wajib melaporkan setiap Kecelakaan Kerja atau PAK yang menimpa Pekerja kepada Dinas Provinsi atau unit pengawasan ketenagakerjaan setempat. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam jangka waktu paling lama 2 x 24 jam sejak terjadinya Kecelakaan Kerja atau sejak didiagnosis PAK. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan laporan tahap I dan dibuat dengan menggunakan formulir laporan Kecelakaan Kerja atau PAK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan secara daring dan/atau luring.
