PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN...
Pasal 29
BAB 2 — TATA CARA PENDAFTARAN, PELAPORAN DAN PENETAPAN JAMINAN BAGI PESERTA PENERIMA UPAH
Pemberi Kerja yang tidak mengikutsertakan Pekerja dalam program JKM kepada BPJS Ketenagakerjaan, jika terjadi risiko terhadap Pekerja, Pemberi Kerja wajib membayar hak Pekerja sesuai dengan manfaat JKM yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
