PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN...
Pasal 23
BAB 2 — TATA CARA PENDAFTARAN, PELAPORAN DAN PENETAPAN JAMINAN BAGI PESERTA PENERIMA UPAH
(1) Setelah menerima laporan dan pengajuan manfaat JKM, BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi terhadap dokumen pengajuan manfaat JKM. (2) Apabila permohonan pengajuan manfaat JKM dan dokumen telah diterima secara lengkap dan benar, BPJS Ketenagakerjaan membayarkan manfaat JKM kepada ahli waris Peserta Penerima Upah paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya permohonan pengajuan manfaat JKM.
