Pasal 22
BAB 2 — TATA CARA PENDAFTARAN, PELAPORAN DAN PENETAPAN JAMINAN BAGI PESERTA PENERIMA UPAH
(1) Pemberi Kerja atau ahli waris Peserta Penerima Upah melaporkan dan mengajukan permohonan manfaat JKM kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan melampirkan dokumen sebagai berikut: a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan; b. kartu tanda penduduk atau kartu identitas lainnya dari ahli waris; c. kartu keluarga; d. surat keterangan kematian dari pejabat yang berwenang; dan e. surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang. (2) Selain dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemberi Kerja dan ahli waris Peserta Penerima Upah dapat menyampaikan dokumen pendukung lainnya yang diperlukan. (3) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dan ayat (2) dapat berupa dokumen elektronik atau fotokopi. (4) Penyampaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan secara daring dan/atau luring.
