PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN...
Pasal 24
BAB 2 — TATA CARA PENDAFTARAN, PELAPORAN DAN PENETAPAN JAMINAN BAGI PESERTA PENERIMA UPAH
(1) Jika terdapat ketidaksesuaian antara dokumen dengan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, BPJS Ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan kasus kematian di lapangan paling lama 7 (tujuh) hari sejak dokumen diterima. (2) Jika hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kasus kematian, BPJS Ketenagakerjaan membayar manfaat JKM kepada ahli waris Peserta Penerima Upah paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak selesainya pemeriksaan.
