PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN...
Pasal 17
BAB 2 — TATA CARA PENDAFTARAN, PELAPORAN DAN PENETAPAN JAMINAN BAGI PESERTA PENERIMA UPAH
(1) Jika dalam kesimpulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) hasilnya merupakan Kecelakaan Kerja atau PAK atau terdapat penetapan Kecelakaan Kerja atau PAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) huruf a dan tidak ada perbedaaan pendapat mengenai penetapan Kecelakaan Kerja atau PAK, manfaat JKK dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan. (2) Dalam hal terdapat penetapan PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), biaya perawatan dan pengobatan sebelumnya menjadi tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan terhitung sejak penegakan diagnosis klinis atas PAK atau dugaan PAK.
