PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN...
Pasal 16
BAB 2 — TATA CARA PENDAFTARAN, PELAPORAN DAN PENETAPAN JAMINAN BAGI PESERTA PENERIMA UPAH
Dalam hal laporan tahap I terdapat kesimpulan bukan Kecelakaan Kerja atau bukan PAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) atau telah dibuat penetapan bukan Kecelakaan Kerja atau bukan PAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) huruf b, BPJS Ketenagakerjaan melakukan koordinasi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan terkait pelayanan kesehatan Pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
