PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN...
Pasal 15
BAB 2 — TATA CARA PENDAFTARAN, PELAPORAN DAN PENETAPAN JAMINAN BAGI PESERTA PENERIMA UPAH
(1) Penelitian dan pemeriksaan Kecelakaan Kerja atau PAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), dilakukan dengan tahapan sebagai berikut: a. penelitian dokumen meliputi:
- laporan tahap I dan/atau laporan tahap II;
- kartu tanda penduduk atau identitas lainnya;
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;
- perjanjian kerja antara Pemberi Kerja dengan Pekerja, surat pengangkatan, atau bukti lain yang menunjukkan sebagai Pekerja;
- data Upah yang dijadikan dasar dalam menghitung JKK; dan
- data pendukung, paling sedikit memuat: a) kronologis kejadian; b) keterangan saksi yang mengetahui kejadian tersebut; dan c) denah lokasi kejadian, dan b. pemeriksaan lapangan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2 sampai dengan angka 6 dapat berupa dokumen elektronik atau fotokopi.
