Pasal 14
BAB 2 — TATA CARA PENDAFTARAN, PELAPORAN DAN PENETAPAN JAMINAN BAGI PESERTA PENERIMA UPAH
Penetapan Kecelakaan Kerja, PAK, bukan Kecelakaan Kerja, atau bukan PAK paling sedikit memuat: a. kronologis kejadian tentang kecelakaan atau penyakit akibat dari kejadian Kecelakaan Kerja atau PAK; b. keterangan Dokter Pemeriksa dan/atau Dokter Penasihat; c. aturan yang terkait dengan kriteria Kecelakaan Kerja, PAK, bukan Kecelakaan Kerja, atau bukan PAK;
d. analisis hasil pemeriksaan lapangan; e. kesimpulan mengenai Kecelakaan Kerja, PAK, bukan Kecelakaan Kerja, atau bukan PAK; f. Upah sebagai dasar perhitungan manfaat JKK; g. besarnya manfaat JKK yang diperoleh Pekerja akibat Kecelakaan Kerja atau PAK; dan h. perintah membayar manfaat JKK kepada BPJS Ketenagakerjaan dan/atau Pemberi Kerja.
